Diprotes Mahal, Disdik Jatim Larang Koperasi Sekolah Jual Seragam

seragam mahal
Ilustrasi seragam sekolah. (detikcom/Ari Saputra)

Surabaya, blok-a.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penjualan seragam sekolah melalui koperasi di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri.

Keputusan moratorium ini diambil menyusul adanya polemik tentang mahalnya harga seragam sekolah, khususnya saat penerimaan siswa baru.

Disdik Jatim mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tingginya harga seragam SMA/SMK di wilayah Jatim.

“Perlu ada moratorium agar tidak ada kegelisahan lagi terkait dengan mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual di koperasi sekolah,” kata Kadisdik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, Kamis (27/7/2023).

Keputusan ini, menurutnya, sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah Jatim.

Dalam upaya mengatasi masalah seragam, Dinas Pendidikan Jatim meminta agar harga seragam di koperasi sekolah sama dengan harga seragam yang dijual di pasaran.

“Bahkan, koperasi sekolah seharusnya bisa menjual seragam dengan harga lebih murah daripada di luar. Selain itu, tidak boleh ada paksaan bagi wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah,” jelasnya.

Jika koperasi sekolah telah menjual seragam dengan harga pasaran atau lebih murah, maka sekolah diperbolehkan untuk menjual seragam tersebut.

“Namun, jika masih ada sekolah yang menjual seragam di atas harga pasaran, maka kepala sekolah akan dikenakan sanksi. Aturan ini sudah jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, keluhan dan protes para orang tua atau wali murid terkait mahalnya seragam sekolah mencuat di sejumlah wilayah di Jatim. Salah satunya di Kota Malang.

Para wali murid merasa biaya seragam yang diminta oleh pihak sekolah SMPN di Kota Malang terlalu tinggi. Di mana seragam sekolah ukuran standar totalnya mencapai Rp 1.250.000 dan ukuran jumbo total Rp 1.325.000.

Sayangnya, sekolah tersebut tidak kooperatif saat diprotes oleh orang tua yang keberatan dengan seragam mahal.

Kerabat dari salah satu wali murid Fahzah (28) mengatakan, anak dari kakak iparnya beberapa waktu lalu diterima sebagai murid kelas VII di salah satu SMP Negeri di Kota Malang.

Permasalahan terjadi pada pekan lalu. Di mana para wali murid termasuk kakak ipar Fahzah diberikan rincian biaya seragam sekolah yang harus dibayarkan melalui grup WhatsApp.

“Itu yang diberikan berupa kain saja dan jahitnya kakak ipar saya otomatis harus keluarkan uang lagi. Kalau nggak salah satu setel sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu,” ujarnya kepada awak media , Kamis (27/7/2023) siang.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?