Kasus Kekerasan Anak di Kota Malang Awal 2025 Capai 40 Laporan

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito saat bertemu awak media di Polresta Makota (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito saat bertemu awak media di Polresta Makota (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menerima 40 laporan kasus kekerasan terhadap anak sejak awal tahun 2025. Kasus yang dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga bullying.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah laporan kekerasan anak mencapai 120 kasus.

“Tahun lalu ada 120-an laporan. Baik kekerasan seksual, KDRT, hingga bullying. Kalau sampai Februari 2025 ini sudah ada 40 laporan yang masuk,” ujarnya.

Dari laporan yang diterima, faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak di Kota Malang didominasi oleh masalah keluarga, ekonomi, dan perselingkuhan.

“Pemicunya, kalau KDRT biasanya terkait masalah keluarga, ekonomi, perselingkuhan. Kalau bullying biasanya olok-olokan antar teman. Kalau seksual biasanya yang banyak megang area sensitif,” jelas Donny.

Ia juga tidak menampik kemungkinan tren kasus kekerasan anak di Kota Malang terus meningkat. Namun, ia menilai kenaikan jumlah laporan ini justru menunjukkan bahwa masyarakat dan korban semakin berani melaporkan kasus yang mereka alami.

“Kalau dibilang gawat atau nggak gawat, kami lebih takut kalau tak ada korban atau masyarakat yang berani melaporkan. Kalau mereka berani lapor dan bisa ditindaklanjuti pihak terkait, itu bisa menjadi warning kepada semua agar jangan sampai melakukan kekerasan kepada anak di Kota Malang,” katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan anak semakin meningkat seiring dengan adanya pendampingan dari berbagai pihak, seperti kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga menyediakan hotline pengaduan serta UPT Perlindungan Anak dan Perempuan untuk menindaklanjuti laporan kekerasan.

Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan, pihak kepolisian akan langsung menangani kasus tersebut.

“Kalau sudah ada unsur pidananya ya langsung otomatis ditindaklanjuti Polresta. Karena kejahatan seksual kan tidak ada restoratif justice,” tegas Donny.

Ia berharap masyarakat dan korban kekerasan anak di Kota Malang tidak takut untuk melapor. Dengan semakin banyaknya laporan, pelaku kekerasan bisa segera ditindak dan angka kasus bisa ditekan. Untuk mencegah terjadinya kekerasan anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga terus mengedukasi masyarakat, terutama di lingkungan keluarga.

“Sehingga jangan sampai terjadi kekerasan anak, apalagi di keluarga terdekat,” pungkasnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com