Gresik, Blok-a.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial AD (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Menganti.
AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 81,46 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gresik, khususnya wilayah Menganti.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada AD.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Ramadhan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan pada pakaian tersangka. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos yang ditempati AD.
Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial CM. Polisi kini masih memburu CM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Pengambilan barang dilakukan pada Senin (27/7/2026), sehari sebelum AD ditangkap. Saat itu, tersangka disebut menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 100 gram.
“Peran tersangka sebagai kurir atau kuda. Sabu kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelas Ramadhan.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah dijalankan AD selama sekitar dua bulan. Wilayah peredarannya menyasar kawasan Gresik bagian selatan, termasuk Menganti dan sejumlah daerah di sekitarnya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, AD mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu dalam satu pekan.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket dengan variasi harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Selain itu, terdapat paket dengan ukuran setengah gram dan satu gram.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti itu antara lain lima bungkus plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop yang dibuat dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas dan sepeda motor Honda Megapro.
Jika dihitung berdasarkan harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp146,6 juta.
Kepada penyidik, AD mengaku tertarik menjadi bagian dari jaringan tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta. Selain uang, ia juga dijanjikan memperoleh sabu sebanyak lima gram.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di atas AD, termasuk memburu CM yang disebut sebagai pemasok.
Sementara terhadap AD, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Ramadhan. (ivn)










Balas