Magetan, blok-a.com – Seorang residivis berinisial AJ alias SOMAD kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dalam audiensi dan gelar perkara di Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Dari dalam rumah, tersangka mengambil tiga unit handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo pada 12 September 2026.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan, AJ diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor, handphone dan uang. Ia menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Atas perkara kali ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam. (nan)










Balas