Blitar, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna, pada Jumat (14/8/2026). Agenda utama berupa penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi. Ia didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, serta Sekretaris DPRD Haris Susianto.
Selain itu, hadir pula Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2027,” kata Supriadi.
Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai KUA-PPAS Tahun 2027 pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan pembahasan dan mencermati materi KUA-PPAS tersebut.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Blitar bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Selain penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengagendakan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, serta pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026. (jar/adv/dprd)










Balas