Banyuwangi, blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi di triwulan keempat usulkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam saat rapat kerja dengan Badan Musyawarah (BANMUS).
Dua Raperda yang diusulkan Bapemperda tersebut adalah Raperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Pesantren, dan Raperda usulan eksekutif tentang pajak dan retribusi daerah (PDRB).
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menjelaskan, di sisa waktu anggaran 2013 ini, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja legeslasi. Ada dua Raperda yang sudah siap. Baik itu secara substansi materi maupun administrasi.
“Dua Raperda yang sudah siap itu adalah Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda PDRB, dua Raperda ini sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemprov Jatim,” kata Sofiandi, Selasa (10/10/2023).
Menurut Sofiandi, sebenarnya ada tiga Raperda yang akan dibahas. Tapi ada satu Raperda masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI ini masih butuh konsentrasi dengan Kemenkumham, sehingga tidak ikut pembahasan,” jelasnya.
Untuk dua Raperda yang sudah siap, pada dasarnya materi yang diatur adalah tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren.
Lanjut Sofiandi, pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja.
Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda, dengan para pakar.
Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” ucap Sofiandi.
Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.
“Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” pungkasnya. (ras/lio)