Tak Sesuai Ketentuan, 30 Calon Penerima Bantuan Gempa Malang Dicoret

Kondisi rumah korban gempa bumi di Kabupaten Malang, yang masih mendapatkan bantuan sebesar 50 persen dari pemerintah pusat (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Kondisi rumah korban gempa bumi di Kabupaten Malang, yang masih mendapatkan bantuan sebesar 50 persen dari pemerintah pusat.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – 30 calon penerima bantuan gempa bumi di Kabupaten Malang terpaksa dicoret dari daftar.

Hal tersebut dikarenakan saat proses verifikasi lapangan, kondisi kerusakan bangunan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Tercatat, sebanyak 993 korban yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Malang pada tahun 2021 silam.

Dirincikan, sebanyak 720 korban sudah menerima bantuan, 145 korban dalam tahap proses verifikasi lapangan.

Sebanyak 98 korban telah menerima sebanyak 50 persen bantuan.

Sedangkan 30 korban diantaranya ditolak karena tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Bendahara Pembantu Pengeluaran Bantuan Gempa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Wahyu Jadmiko mengatakan, sebagian besar dari 30 calon penerima yang dicoret dikarena pihaknya sudah tercatat mendapatkan bantuan dari Dinas Cipta Karya.

Wahyu menambahkan, sesuai dengan peratuaran yang ada, calon penerima tidak dapat menerima lebih dari dua sumber bantuan.

Artinya, jika calon penerima sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, selanjutnya ia tidak dapat mengajuan bantuan dari instansi yang berbeda.

Tak hanya itu, beberapa di antaranya juga terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Ada juga yang orangnya (calon penerima) meninggal tapi tidak punya ahli waris, ada juga yanh memiliki ahli waris tapi yang bersangkutan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), itu gak bisa dijadikan kekutan hukum,” terangnya saat ditemui, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, beberapa terbukti kondisi rumah tidak sesuai dengan ketentuan penerima bantuan setelah dilakukan pengecekan oleh tim verfikasi lapangan.

“Ada juga yang ternyata setelah dicek kerusakannya tidak sesuai, dari pada bermasalah di lapangan dan tetangganya protes akhirnya kita coret. Kalau memang rusak berat ya penerimanya kita jalankan kalau gak ya kita coret,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan terdapat ribuan korban gempa bumi dengan status kerusakan sedang dan ringan masih belum mendapat kejelasan atas bantuan yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Tercatat sebanyak 1.675 Kartu Keluarga (KK) dengan status rusak berat dan 6.351 KK dengan status ringan yang tersebar di Kabupaten Malang.

Kendati demikian, BPBD Kabupaten Malang masih terus mengupayakan kejelasan bantuan terhadap korban terdampak gempa dengan status sedang dan ringan.

“Jadi bahasanya sekarang kami masih ngambang. Namun kita masih terus mengupayakan, salah satunya dengan terus berkomunikasi dengan Pemprov Jatim dan Presiden,” pungkasnya.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?