Kota Malang, blok-a.com – Para pembimbing haji di Jawa Timur (Jatim) mempertanyakan pemblokiran nomor porsi haji mereka. Pasalnya, pembimbing telah menunggu giliran keberangkatan selama 12 hingga 15 tahun, namun kini tidak bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka pun akhirnya gagal berangkat di tahun 2026 ini.
Yang dipersoalkan bukan hanya pemblokiran tersebut, tetapi juga alasan dan dasar aturan yang digunakan. Para pembimbing mengaku belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan nomor porsi mereka diblokir.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim asal Pasuruan, H Abdulloh Fahmi Salam, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Mereka meminta pemblokiran pelunasan bagi pembimbing haji dibuka kembali. Para pembimbing juga menyatakan tidak mempermasalahkan apabila keberangkatan mereka tidak mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Di Jawa Timur ini jemaah haji paling banyak se-Indonesia. Sementara, banyak jemaah yang lebih ‘sreg’ didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU mereka. Akan tetapi, musim haji Tahun 2026 ini tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Fahmi itu mengatakan pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada Kemenhaj RI. Namun, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Menurutnya, para pembimbing juga mempertanyakan alasan pemblokiran karena aturan yang digunakan dinilai tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Perwakilan KBIHU dari Malang, H Sobri, mengatakan pemblokiran nomor porsi pembimbing haji bukan kali pertama terjadi. Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada 2023.
Namun, setelah mendapat masukan dari Forum Komunikasi KBIHU, pelunasan kembali dibuka pada 2024 dan 2025.
“Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama,” tegasnya.
Para pembimbing juga menilai keberadaan mereka dapat membantu pemerintah dalam mendampingi jemaah haji. Hal ini karena jumlah petugas resmi yang tersedia dinilai belum mencukupi untuk seluruh jemaah.
“Kalau aturannya PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa membantu, jangan justru dihapus,” tegas Gus Fahmi.
Tak Meminta Subsidi BPKH
Gus Fahmi menambahkan, para pembimbing yang telah mendapatkan nomor porsi juga bersedia berangkat tanpa mendapatkan subsidi dari BPKH.
Menurutnya, Bipih sekitar Rp107 juta dapat dipenuhi dengan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan saat mendaftar haji.
“Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara Tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah,” tandasnya.
Kuasa Hukum Nilai Dasar Pemblokiran Tidak Jelas
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili para pembimbing haji Jawa Timur melayangkan surat somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait pemblokiran nomor porsi haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kuasa hukum, H Surjono, SH, MH, mengatakan pemblokiran nomor porsi pembimbing haji terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang mengambil langkah hukum formal.
“Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujar Surjono.
Berdasarkan kajian tim advokat, pemblokiran nomor porsi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdapat ketentuan mengenai syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
Ketentuan serupa juga disebut tercantum dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegasnya.
Surjono juga menyoroti apabila terdapat wacana pembatalan nomor porsi pembimbing haji.
Menurutnya, Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pembatalan pendaftaran hanya dalam kondisi tertentu. Di antaranya meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
Sementara itu, para pembimbing yang terkena pemblokiran telah memiliki nomor porsi dan menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.
“Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentu berharap keadilan,” pungkasnya. (bob)









