Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 11 jemaah calon umrah PT Annisa Ahmada Travelindo mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (23/9/2026). Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, Lambang Siswandi, S.H., M.H., untuk berkonsultasi terkait dugaan persoalan perjalanan umrah yang mereka alami.
Dalam konsultasi tersebut, para jemaah menyampaikan persoalan biaya perjalanan yang telah mereka bayarkan kepada pihak travel. Serta jadwal keberangkatan yang sebelumnya telah dijanjikan.
Kuasa hukum para jemaah, Lambang Siswandi, mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Mojokerto Kota dilakukan setelah para korban mengetahui PT Annisa Ahmada Travelindo diblokir oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Ini saya sebagai kuasa hukum dari 11 korban PT Annisa Travel Umroh. Setelah mengetahui bahwa PT Annisa itu diblokir oleh Kemenhaj, mereka meminta tolong kepada kami untuk memfasilitasi membuat laporan ke Polres,” kata Lambang.
Menurut Lambang, sebagian besar dari 11 jemaah tersebut telah membayar biaya perjalanan umrah secara lunas. Mereka juga telah mendapatkan jadwal keberangkatan yang berbeda-beda dari pihak travel.
Di antaranya, terdapat jemaah yang dijanjikan berangkat pada 20 Agustus 2026, 28 Agustus 2026, 28 September 2026 hingga 4 Oktober 2026.
Namun, untuk jadwal keberangkatan yang telah terlewati, jemaah mengaku belum diberangkatkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka mencari langkah hukum untuk mendapatkan kepastian atas dana yang telah disetorkan.
“Rata-rata dari 11 korban ini sudah bayar lunas dan sudah dijanjikan berangkat. Ada yang tanggal 20 Agustus, 28 September, ada juga yang 4 Oktober,” jelasnya.
Besaran biaya yang dibayarkan para jemaah juga berbeda-beda. Lambang menyebut, pembayaran masing-masing korban sedikitnya mencapai Rp23 juta, sementara ada pula yang mencapai sekitar Rp26 juta.
“Bayarnya berbeda-beda. Ada yang Rp23 juta, ada yang Rp26 juta. Jadi minimal Rp23 juta,” ujarnya.
Jika dihitung dari 11 jemaah yang didampingi, Lambang menyebut total dana yang telah mereka setorkan mencapai sekitar Rp250 juta.
“Total kerugian dari 11 orang itu sampai Rp250 juta,” katanya.
Meski demikian, kedatangan 11 jemaah bersama kuasa hukumnya ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (23/9/2026) belum merupakan laporan polisi secara resmi.
Dikonfirmasi Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., membenarkan bahwa kedatangan 11 jemaah tersebut baru sebatas konsultasi.
Ia menjelaskan, laporan terkait PT Annisa sebelumnya telah diterima polisi pada Senin. Dalam laporan tersebut terdapat sembilan orang pelapor.
“Untuk laporan PT Annisa hari Senin sudah kami terima sejumlah sembilan orang. Dan untuk jemaah sejumlah 11 orang beserta pendamping hukumnya yang tadi ke Polres belum membuat laporan, melainkan hanya konsultasi,” kata Kevin melalui pesan WhatsApp.
Kevin kembali menegaskan bahwa 11 jemaah yang datang bersama kuasa hukumnya pada Rabu belum membuat laporan resmi.
“Betul pak, untuk hari ini belum membuat laporan resmi, hanya konsultasi,” ujarnya.
Sementara itu, Lambang mengatakan pihaknya masih akan melengkapi dokumen yang diperlukan apabila nantinya laporan resmi dibuat oleh para jemaah.
Ia menegaskan, para jemaah pada prinsipnya ingin mendapatkan kembali dana yang telah mereka bayarkan kepada pihak travel.
“Pada intinya mereka menginginkan dananya kembali,” tegas Lambang.
Dengan adanya laporan dari sembilan orang pada Senin dan konsultasi dari 11 jemaah pada Rabu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo kini menjadi perhatian kepolisian.
Proses selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan dokumen dan keterangan para pihak dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Annisa Ahmada Travelindo terkait persoalan yang disampaikan para jemaah maupun laporan yang telah diterima Polres Mojokerto Kota.(Sya)










Balas