Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 10 calon jemaah umrah asal Mojokerto Kota memilih menempuh jalur hukum setelah dana yang telah dibayarkan kepada biro perjalanan PT Annisa Ahmada Travelindo tak kunjung memperoleh realisasi keberangkatan.
Para calon jemaah tersebut mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (21/9/2026) untuk membuat laporan. Mereka didampingi DPP YLBH Garda Sakera yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Kuasa hukum para calon jemaah dari DPP YLBH Garda Sakera, Ujek, mengatakan para korban sebelumnya telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan paket perjalanan umrah.
Namun, menjelang waktu keberangkatan, para calon jemaah mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai jadwal pemberangkatan. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Kami dari DPP YLBH Garda Sakera mendampingi dan mengawal para korban dalam membuat laporan di Polres Mojokerto Kota. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan hak-hak para korban dapat diperjuangkan,” kata Ujek.
Menurut Ujek, pihaknya menerima informasi bahwa kantor biro perjalanan tersebut sudah tutup. Selain itu, sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan para calon jemaah untuk berkomunikasi dengan pihak travel disebut sudah tidak aktif.
“Informasi yang kami terima, kantor sudah tutup dan sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi sudah tidak aktif. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ujek menegaskan, para calon jemaah berharap ada penyelesaian terhadap dana yang telah mereka keluarkan. Terutama apabila keberangkatan umrah memang tidak dapat dilaksanakan.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada pemberangkatan, tentu uang para korban harus dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhamad Kevin membenarkan adanya laporan tersebut.
Kevin menjelaskan, sembilan calon jemaah membuat laporan pada Senin (21/9/2026). Sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu membuat laporan sehingga jumlah keseluruhan korban yang melapor menjadi 10 orang.
“Ya, jadi pada hari Senin tanggal 21 September 2026 kita baru menerima laporan terkait dengan penipuan dari PT Anisa yang berlokasi di Mojokerto Kota. Sementara kami masih buatkan laporannya, nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami lidik dulu,” ujar Kevin, Selasa (22/9/2026).
Polisi kini melakukan penyelidikan awal untuk mendalami laporan tersebut. Sejumlah hal akan ditelusuri, termasuk pembayaran yang dilakukan calon jemaah serta komunikasi dan kesepakatan terkait paket perjalanan umrah.
“Kami akan dalami, termasuk pembayaran serta komunikasi dan kesepakatan jemaah dengan pihak travel,” imbuhnya.
Salah satu calon jemaah, Siti, mengaku telah membayar sekitar Rp21,9 juta untuk biaya paket umrah. Uang tersebut dikumpulkannya secara bertahap dari tabungan pribadi.
“Saya kan nggak kerja, nggak bisa dihitung lamanya nabung. Pokoknya ada uang sedikit saya sisihkan,” ungkap Siti.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian. Bagi Siti, keberangkatan umrah tetap menjadi harapan, namun apabila perjalanan tersebut tidak dapat dilaksanakan, ia meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
“Kalau bisa berangkat alhamdulillah. Kalau tidak, ya saya minta uang saya dikembalikan,” harapnya.
DPP YLBH Garda Sakera menyatakan akan terus mendampingi para calon jemaah selama proses hukum berlangsung. Para korban juga diminta mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran dan pembayaran paket umrah sebagai bahan pendukung laporan.
Dokumen tersebut meliputi bukti transfer, kuitansi, percakapan dengan pihak travel, bukti pendaftaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.
Sementara itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hingga tahap ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pihak PT Annisa Ahmada juga belum memberikan keterangan dalam pemberitaan ini terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan para calon jemaah. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sya)










Balas