Sumenep blok-a.com – Puluhan Massa DPC GMNI Sumenep Geruduk Polres Sumenep Tuntut oknum polisi penembak Herman diadili. Lantaran, sudah tiga bulan kasus dugaan pembunuhan oleh Aiptu WW oknum anggota Polres Sumenep dan kawan-kawannya kepada Herman yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) masih belum ada titik terang.
“Semua orang di bawah langit sudah tahu bahwa Herman tidak salah lalu ditembak mati. Masyarakat kecil beda dengan orang yang di atas. Hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisan,” jelas kata perwakilan dari keluarga Almarhum Herman saat menyampaikan keluhannya, Senin (30/5/2022).
Kredibilitas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dipertanyakan. Itu mengingat proses penanganan kasus ini telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polres Sumenep pada 10 Mei 2022 lalu untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Namun secara sembunyi-sembunyi Dipropam Polres Sumenep telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada tanggal 20 Mei 2022 di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Kemudian disampaikan kepada DPC GMNI Sumenep melalui surat pemberitahuan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan Nomor : B/07/V/RES.1.24./2022/Provos.
Anehnya hal itu tanpa menyertakan berita acara hasil sidang komisi kode etik kepada DPC GMNI Sumenep juga keluarga Alm. Herman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aiptu WW (inisial) dan kawan-kawannya. “Polres Sumenep kurang transparan dan cenderung sembunyi-sembunyi,” jelas Robi Nurrahman, Ketua DPC GMNI Sumenep.
Dijelaskan, tragedi 13 Maret 2022 lalu adalah tragedi penyalahgunaan wewenang petugas kepolisian oleh Resmob Sumenep dalam menangani seorang pemuda (ODGJ) yg diduga berpotensi membahayaka masyarakat lainnya.
Menurutnya beberapa anggota Resmob Sumenep tersebut melakukan penegakan hukum yang membabi buta, tanpa mengindahkan rambu rambu penegakan hukum sebagaimna diatur dalam UU No.2/2002 tentang POLRI.
Aturan turunannya yakni Perkapolri No.1 dan 9/2009 yang mengakibatkan Herman meninggal dunia. Tentu keluarga sangat dirugikan oleh penegakan hukum yg membabi buta tersebut, (dugaan pembunuhan atas nama penegakan hukum).
Kapolres Sumenep berjanji menuntaskan kasus ini dengan membentuk tim investigasi, guna menemukan kesimpulan kasus ini dan propam polda jatim sudah menangani kasus ini. Akan tetapi sampai hari ini polres dan bahkan polda jatim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil persidangan hasil kode etik profesi polri.
“Dalam hal ini, Polres Sumenep terkesan berlindung dibalik Polda Jatim. Apakah ini sikap Polri Presisi yg dimaksud? Tentu tidak, sikap demikian tidaklah lebih dari sikap pengecut yang jauh dari tanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.
Jika, lanjut Roby, Kapolres dan jajarannya tidak memiliki rasa tanggung jawab maka jangan jadi aparat penegak hukum. Sebab aparat penegak hukum terikat dengan sumpah yang siap menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945 dan menjunjung tinggi hak hak asasi manusia (HAM),” paparnya.
Perintah Kapolri sangatlah jelas. Apabila ada anggota polri yang melanggar hukum, melanggar batas kewenangannya dalam menjalankan tugas maka ganjarannya adalah “pecat dan pidanakan,” teriak massa DPC GMNI Sumenep secara bersamaan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengakui bahwa anggota telah melanggar Perkap No.14/2011 tentang kode etik profesi Polri. Itu terlihat usai sidang di BidPropam Polda Jatim.
“Terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim. Terbukti melanggar Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rahman.
Menurutnya, sidang kode etik profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat, terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau
secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” ujar Rahman. (dan/edo)










Balas