Blok-A.com – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022,” demikian tertulis dalam Inmendagri itu.
Safrizal Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan dalam perpanjangan PPKM kali ini diperpanjang seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Safrizal
Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujarnya. (hen)