Pelaku Pencurian Handphone Iphone dan Xiaomi Jemaah Masjid di Kota Malang Tertangkap

Pelaku Pencurian Handphone Iphone dan Xiaomi Jemaah Masjid di Kota Malang Tertangkap

Kota Malang, blok-a.com –  Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku pencurian di Masjid Jami Baiturohman Gang XV Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Identitas pelaku pencurian di masjid itu diketahui bernama Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang,

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, penangkapan pelaku ini setelah korban bernama Puji Zulianto (24), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, melaporkan ke SPK Polresta Malang Kota, kehilangan tas yang berisikan 2 buah HP yaitu Redmi Note 9 dan iPhone 12 saat ditinggal sholat dzuhur di Masjid Jami Baiturohman Sawojajar pada hari Rabu (31/1/2024).

“Awal mulanya, korban datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju kamar mandi,” ujar Kompol Danang kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Lanjut kata Danang, korban usai dari kamar mandi, sangat terkejut karena tasnya di teras masjid sudah tidak ada. Setelah dicari, akhirnya tas itu pun ditemukan.

“Ketika diperiksa, ternyata 2 buah HP yaitu Redmi Note 9 dan iPhone 12 di dalam tas ternyata hilang,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan korban, kami segera lakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu (4/2/2024), kami mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali beraksi di masjid yang sama.

“Informasi itu benar, dan kami langsung menangkap tersangka Syafi’udin,” terang Danang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui tersangka berniat untuk menjual HP milik korban. Namun niat itu urung dilakukan, karena sudah keburu tertangkap.

“Satu HP Redmi Note 9 milik korban, dipinjamkan oleh tersangka ke temannya dan sudah kami temukan. Lalu dari pengakuan tersangka, HP iPhone 12 disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar,” imbuhnya

“Namun saat kami cek ke bangunan yang dimaksud tersangka, ternyata HP tersebut tidak ditemukan dan saat ini masih kami cari,” sambung Danang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Tersangka ini bukan residivis, dan kasus ini terus kami dalami. Karena tersangka mengaku baru sekali beraksi, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri,” tuntasnya.