Surabaya, blok-a.com – Organisasi pegiat lingkungan dari Traction Energy Asia, Trend Asia dan Forest Watch Indonesia (FWI) kembali menggelar diskusi online bersama timnas masing-masing Capres-Cawapres untuk menuntut janji mereka dalam menyelamatkan pulau kecil dari deforestasi dan tambang, Sabtu (20/1/2024).
FWI menyatakan bahwa dari 19.108 pulau di Indonesia terdapat 99% pulau-pulau kecil yang luasnya 6,99 juta Ha atau setara 105 kali luas DKI Jakarta berpotensi kehilangan sumber daya alam dan akan tenggelam jika tidak mempertimbangkan tambang batas dalam pertambangan.
Anggi Putra Prayoga Manajer Kampanye, Intervensi Kebijakan, dan Media FWI memaparkan beberapa pulau-pulau kecil di Indonesia terancam keseimbangan alamnya dengan mengkritik 3 cara pemanfaatan pulau kecil khususnya dalam pertambangan diantaranya yaitu :
(1) menyamakan ratakan pulau-pulau kecil dengan pulau utama atau pulau besar.
(2) menyamakan pulau kecil yang satu dengan pulau kecil lainnya
(3) banyak campur tangan hingga banyak beban izin di pulau-pulau kecil.
Dirinya juga menyebutkan adanya industri pertambangan di pulau kecil mengakibatkan deforestasi (penggundulan hutan hingga hilangnya kesuburan tanah)
“Konsesi perusahaan dengan total luas mencapai 874 ribu Ha, dan sejumlah 242 pulau kecil di Indonesia dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245 ribu Ha,” kata Anggi.
“Dan dari angka tersebut nilai deforestasi di pulau-pulau kecil mencapai 318,5 ribu hektare, atau setara 3% dari nilai deforestasi nasional,” tambahnya.
Hasil penuturan para ahli yang turut serta menghadiri diskusi tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
(1) La Ode M. Aslan, ahli Kelautan Perikanan Pesisir dan PPK dari Universitas Halu Oleo menyatakan bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 2 UU 27/2007, tidak ada satu poin pun yang membolehkan sektor tambang bisa masuk di pulau kecil karena nantinya pulau tersebut akan menghadapi masalah ketertinggalan infrastruktur, terhambatnya aktivitas di bidang pendidikan hingga pencemaran lingkungan.
(2) Agustinus Kastanya, ahli Kehutanan Universitas Pattimura menyatakan rendahnya dukungan terhadap pulau kecil agar terbebas dari pertambangan.
(3) Sitti Marwah, ahli Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Universitas Halu Oleo bisa menyatakan civitas industri yang menggunakan nickel untuk bahan baku kendaraan listrik berdampak buruk yang bisa mengubah topografi hingga masyarakat yang kehilangan sumber air bersih.
(4) Hafidah Nur, dari Universitas Halu Oleo nyatakan aktivitas pertambangan berpotensi besar melanggar hak asasi manusia (HAM) ke nantinya bisa menyimpulkan konflik sosial antara masyarakat dengan aktor industri.
Dari 4 poin yang disimpulkan oleh wartawan blok-a.com, terdapat tambahan dari La Ode M. Aslan yang menyebabkan sikap akademisi yang saat ini tidak lagi bersikap sebagaimana mestinya.
“Kelemahan para akademisi ini adalah tertarik dengan cuan (uang). Saya sangat merindukan ada akademisi yang rela miskin asal punya harga diri dia (akademisi tersebut) membela yang benar, bukan membela yang bayar, ” jelas La Ode M. Aslan
Di sisi lain, Sitti Marwah menyayangkan pemerintahan yang dinilai membiarkan adanya tambang illegal hingga mempengaruhi sektor pendidikan perguruan tinggi. Di mana dalam hal ini Hafidah Nur dari Universitas Halu Oleo menjadi korban karena ingin melakukan riset dalam hal pertambangan.
“Semua proses itu hanya formalitas saja, dan ini masuk ke perguruan tinggi sehingga juga terkontaminasi oleh para akademisi. Bahkan kalau kita melakukan hal-hal perbaikan untuk konservasi dan sebagainya, malah kita dicegah, bahkan di tahan gajinya dan sebagainya. Itu yang dirasakan oleh ibu Hafidah itu,” ungkap Sitti Marwah.
Di akhir diskusi, para akademisi meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja yang dinilai menjadi sumber cikal bakal eksploitasi pertambangan di pulau kecil.
Bahkan, para akademisi menyatakan apabila UU tersebut tidak bisa direvisi maka UU tersebut lebih baik dihapus saja.(fa/lio)









