Blitar, blok-a.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mendapatkan temuan baru soal praktik tambang ilegal di wilayah Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Temuan tertanggal 2 Februari 2025 itu menunjukkan bahwa alat berat masih beroperasi di area pertambangan tersebut.
Oleh karena itu, PC PMII memberikan desakan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf menyatakan. Setelah penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
“Meski sudah dilakukan penertiban, namun masih terlihat alat sedang beroperasi di lokasi. Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal harus ditindak dengan serius,” kata Muhammad Thoha Ma’ruf, Selasa (4/2/2025).
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Thoha mengingatkan bahwa penambang tanpa izin berisiko hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.
“Pertambangan ilegal adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Thoha Ma’ruf, sedikitnya ada lima kriteria aktivitas penambangan yang digolongkan sebagai praktik ilegal. Di antaranya yang pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Lalu kedua, melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK yang telah diberikan.
Kriteria ketiga, melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Keempat, melakukan kegiatan pertambangan tanpa menggunakan kaidah-kaidah good mining practice.
Dan kelima, melakukan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial,” pungkas Ketua PC PMII Blitar. (jar/gni)