Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mulai beraksi terkait dugaan penambangan pasir dan batu ilegal yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Kejari Blitar mulai memanggil sejumlah pengusaha tambang yang diduga ilegal. Salah satunya BS alias Frn, seorang pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di aliran lahar Kaliputih, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
BS dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan liar, bahkan diduga hingga berdampak merusak lingkungan. Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan.
“Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan atas laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Dyan Kurniawan, Kamis (16/01/2025).
Lebih lanjut Dyan menegaskan, bahwa upaya tersebut, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” tegasnya.
Meski proses pulbaket di Kejari Kabupaten Blitar sedang berlangsung, namun pantauan di lokasi pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, BS masih melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu secara ilegal dengan menggunakan alat berat, seperti excavator dan dump truck.
Dimana aktivitas tersebut, dilakukan di lokasi tambang yang diklaim milik CV. Barokah Sembilan Empat (BSE) di aliran Kaliputih Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kejari Blitar diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal tersebut, demi kepentingan lingkungan dan masyarakat. (jar/bob)