Malang, Blok-a.com – Dua orang hakim asal Malang, yakni Eko Aryanto dan Isnurul Syamsul Arif, jadi sorotan warganet. Itu usai mereka dinilai memberikan vonis terlalu ringan kepada para tersangka yang mereka adili di sidang masing-masing.
Keduanya memimpin persidangan tindak pidana yang terkait aktivitas pertambangan. Di mana, masing-masing kasus tersebut menghasilkan kerugian negara yang nilainya fantastis.
Eko Aryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis
Sosok pertama, Eko Aryanto, pria kelahiran Malang, 25 Mei 1968. Lulusan Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang ini sempat dikabarkan memiliki properti rumah di Jl. Ikan Lumba-Lumba, Kel. Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Namanya jadi sorotan sejak berperan sebagai Hakim Ketua dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dalam kasus tersebut, tersangka Harvey Moeis divonis bersalah karena melakukan izin ilegal terkait sewa smelter, guna menambah timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakannya itu menyebabkan risiko kerugian negara senilai Rp271 triliun, akibat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Awalnya, Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun kepada Harvey Moeis. Namun putusan hakim berbeda, hukuman yang diberikan lebih rendah hingga nyaris setengahnya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Eko Aryanto, membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar, serta wajib memenuhi uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Isnurul Syamsul Arif, Kasus Tambang Ilegal WNA China
Tindakan memberikan vonis rendah kepada tersangka kasus penambangan juga dilakukan oleh hakim Isnurul S. Arif yang juga terafiliasi dengan Kota Malang.
Isnurul adalah pria kelahiran Probolinggo, 1 Januari 1967. Ia pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Malang. Sempat bertugas di Sidoarjo, Dumai, Banda Aceh, hingga Mahkamah Agung. Lalu sejak Oktober 2024 kemarin, ia dimutasi ke Pontianak.
Lewat sebuah postingan yang beredar di X, Isnurul dikabarkan masih berstatus sebagai warga Kota Malang. Identitasnya masih bertuliskan alamat tempat tinggal di Jl. Permata Jingga, Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Memang, berdasarkan penelusuran di laman LHKPN, Isnurul diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 117/200 meter persegi di Kota/Kabupaten Malang.
Nama Isnurul belakangan ramai dibicarakan, setelah Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding Yu Hao (49). WNA asal China ini sebelumnya divonis bersalah atas penambangan ilegal 774kg emas dan 937kg perak di Ketapang, Kalimantan Barat yang merugkan negara Rp1,02 triliun.
Dalam keputusan terbaru, Yu Hao dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan serta tahanan.
“Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tertulis di dokumen Petikan Putusan Pengadilan, dilansir dari CNBC, Kamis (16/1/2025).
Reaksi Warganet Soroti Hakim dari Kota Malang
Keputusan hakim Eko Aryanto dan Isnurul Syamsul Arif atas vonis ringan dalam kasus yang menyebabkan kerugian besar menuai sorotan warganet. Dua orang hakim yang terafiliasi dengan Kota Malang ini menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial, khususnya X (sebelumnya Twitter).
Bahkan, sebuah akun X bernama @YourAnonVD sampai melakukan doksing, menyebarkan informasi pribadi para hakim. Sekaligus mengajak untuk menghujani mereka dengan kritikan pedas, meski tidak secara terang-terangan.

“Ini Hakim yang bebaskan maling emas WN China di Kalbar. Terserah netizen yang budiman mau dirujak model apa.. Silahkan..,” tulis akun @YourAnonVD.
Cuitan itu langsung direspons oleh akun lainnya, @ZakyFuad20, “300 T di vonis 6,5 thn juga dari Malang hakimnya.”
Beberapa komentar lain juga mengisyaratkan reaksi negatifnya soal hakim yang punya rekam jejak pernah menjadi penduduk Kota Malang.
“Wuih di permata jingga C**.. itu kawasan perumahan elit banget.. cuma yang berduit buwanyak yang bisa tinggal di sana.. kalo sekelas hakim jujur, gak mungkin bisa.. ini jelas hakim ba****t yang suka Nerima suap yang bisa di sana,” tulis @ElRahman231179.
Itu baru sebagian. Lebih lanjut, sejumlah warganet sudah melakukan ‘silaturahmi’ ke nomor whatsapp yang diduga milik Hakim Isnurul Syarif. Bahkan, sebagian menghujani balon chat ke nomor tersebut dengan kata-kata kasar. (gni)
