Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan terapkan denda pada proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng.
Seperti yang telah diketahui, proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng tersebut telah melewati batas maksimal pengerjaan di tahun 2022 lalu.
Pengerjaan tersebut dinilai molor dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.
Dandung menyebut untuk kemoloran proyek pengerjaan gorong gorong pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan selanjutnya akan diterapkan sistem denda sesuai dengan kesepakatan yang ada.
“Nanti kita evaluasi juga untuk pelaksananya, kita tau itu sempat molor dan untuk kemoloran itu kita berlakukan sesuai dengan ketentuan dan kontrak yg ada. Salah satu sanksinya pengenaan denda yang wajib kita berikan,” ungkap Dandung saat ditemui Blok-a.com seusai apel pagi di Balaikota Malang pada Senin (2/1/2023).
Terkait denda Dandung menyebut akan disesuaikan dengan kontrak, yakni sebesar 1/1.000 mil. Namun, saat disinggung besarannya nominal ia enggan menyebut jumlah pastinya.
“Jadi seperseribu per mil dikalikan nilai kontrak itu nanti, tapi tetap terhadap keterlambatan dan tidak sesuai dengan kontrak kita kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu, saat disinggung terakit proyek gorong gorong di lain tempat. Dirinya mengatakan untuk keterlambatan hanya terjadi di Jalan Raya Dieng. Sementara itu, untuk proyek yang lain telah tuntas sebelum waktu kontrak selesai.
“Saya kira hanya di dieng saja, karena cukup besar areanya. Tapi akhir tahun kemarin kita lihat sudah mulai di aspal, paling tinggal nunggu untuk cor tutupnya dan hanya nunggu pengeringan saja,” pungkasnya.
Namun, dari pantauan Blok-a.com di lapangan pengaspalan tersebut memang benar dilakukan namun belum sepenuhnya selesai. Beberapa ruas jalan lainnya masih belum dilakukan pengaspalan.
(ptu/bob)
Discussion about this post