Blitar, blok-a.com – Penggunaan sound system melebihi kapasitas menjadi atensi atau perhatian khusus Polres Blitar Kota. Kapasitas sound system yang diperbolehkan yaitu maksimal 4 subwoofer.
Saat acara karnaval di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Minggu (27/08/2023), anggota Polsek Ponggok Polres Blitar Kota menertibkan sound system dari satu truk peserta karnaval yang dianggap melebih kapasitas yang telah disepakati bersama.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota IPTU Punjung S mengatakan, kegiatan karnaval di Desa Karangbendo tersebut dimulai pukul 11.00 WIB.
“Dalam karnaval itu sudah disepakati oleh Muspika dan panitia bahwa penggunaan sound system maksimal 4 subwoofer,” kata IPTU Punjung S, Selasa (29/08/2023).
Lebih lanjut Punjung menyampaikan, ketika pemberangkatan di start, semua peserta sudah mengikuti aturan menggunakan sound system 4 subwoofer.
Namun di tengah perjalanan karnaval, ada 1 truk yang menggunakan sound system dengan kapasitas 8 subwoofer. Polisi pun segera mengambil langkah tegas.
“Setelah diberikan imbauan dan diberikan pengertian bahwa sesuai kesepakatan 4 subwoofer, maka pemilik sound system dengan nomer urut 32 itu, sepakat untuk dibongar dengan sesuai ketentuan 4 subwoofer,” jelasnya.
Punjung menambahkan, satu truk peserta karnaval yang menggunakan sound system dengan kapasitas melebih kesepakatan tersebut tidak berangkat dari start.
Namun truk yang menggunakan sound system dengan kapasitas 8 subwoofer itu disembunyikan di dalam gang dan masuk rombongan karnaval.
“Peserta nomor urut 32 tersebut tidak berangkat dari start. Namun mereka masuk ke rombongan perserta karnaval di tengah perjalanan,” pungkasnya. (jar/lio)