Kota Batu, blok-a.com – Dinas Pariwisata Kota Batu tengah mengusulkan 5 objek sebagai cagar budaya. Salah satunya adalah bangunan bekas kantor pemerintahan Belanda yakni gedung Kartika Wijaya di depan Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, yang kini difungsikan menjadi hotel mewah.
Sebelumnya, ada 6 objek yang sudah resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya di Kota Batu. Yakni Villa Bima Shakti di Selecta, Balai Desa Tulungrejo, Makam Dinger, Patung Archa Ganesha di Desa Torongrejo, dan Petirtaan Sumber Kalijeding Desa Junrejo dan Candi Songgoriti yang sudah ditetapkan sejak 2010.
Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo membenarkan jika pihaknya sedang mengusulkan 5 objek lagi untuk diajukan menjadi cagar budaya tingkat kota.
”Mana saja situs itu masih belum dapat ditentukan. Tapi yang jelas salah satunya adalah Kartika Wijaya,” ungkap Nurad kepada blok-a.com, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, Noerad mengatakan, pengajuan penetapan cagar budaya di Kota Batu sudah dilakukan seiring ditetapkannya tim TACB Kota Batu pada 28 September 2021 lalu.
Tim TACB Kota Batu yang ditugaskan, terdiri dari tiga orang dari Dinas Pariwisata Kota Batu, Universitas Negeri Malang dan TACB Provinsi Jatim.
Lebih jauh, Noerad menegaskan katagori penetapan status cagar budaya pada sebuah situs bangunan ini harus sudah berumur lebih dari 50 tahun. Selain itu, juga karena situs ini memiliki sejarah atau nilai historis.
“Dengan begini, keberadaan dan keotentikan situs warisan sejarah bisa terlindungi dan aman dari tangan jahil,” imbuh dia.
Setelah ditetapkan jadi cagar budaya, Noerad memastikan, proses pemeliharaan dan perawatan bangunan bersejarah akan lebih mudah dan jelas secara hukum, bahkan dilindungi secara regulasi, dalam hal ini Perwali. (doi/lio)










Balas
Lihat komentar