Mojokerto, blok-a.com – Produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya dari sebuah fasilitas produksi di Kota Mojokerto ternyata telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Produk yang terdiri dari sekitar 150 jenis, mulai dari skincare, serum, lotion hingga pemutih wajah, tersebut diduga memiliki nilai penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Temuan tersebut diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp16,17 miliar.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menjelaskan bahwa produk kosmetik tersebut diduga diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar produksi yang berlaku.
Dari hasil penelusuran, jangkauan pemasaran produk tersebut diduga telah meluas hingga sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Medan, Maluku, hingga Papua.
“Perkiraan per produk dijual dengan harga kisaran Rp150 ribu,” terang Taruna Ikrar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Taruna, produk-produk tersebut dipasarkan melalui jalur offline dan sebagian melalui platform online. Namun, distribusinya diduga dilakukan secara ilegal karena produk menggunakan kemasan polos tanpa merek dan label yang memadai.
“Penjualannya dengan cara distribusi secara gelap, karena tanpa merek dan label,” lanjutnya.
BPOM menduga produk kosmetik ilegal tersebut menyasar pasar kecantikan, termasuk klinik kecantikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena produk yang digunakan dalam perawatan kulit seharusnya memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan legalitas yang ditetapkan.
Dengan perkiraan nilai penjualan mencapai Rp750 juta per bulan, peredaran produk tersebut menunjukkan adanya potensi pasar yang cukup besar. Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam konferensi pers dan masih perlu didalami lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pemantauan dan pendalaman intelijen BPOM terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian dan perangkat pemberian kode produk. Selain itu, ditemukan bahan baku serta berbagai kemasan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik.
Produk yang ditemukan diketahui menggunakan kemasan polos tanpa informasi produk yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan produksi dan peredaran kosmetik.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp16.178.112.000 atau sekitar Rp16,17 miliar.
Selain memeriksa sarana produksi dan bahan baku, BPOM melakukan pengujian terhadap sampel produk jadi yang ditemukan di lokasi.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya deksametason, betametason dipropionat, mometason, dan metronidazol. Penggunaan bahan-bahan tersebut harus mengikuti ketentuan sesuai peruntukannya dan tidak boleh ditambahkan secara sembarangan ke dalam kosmetik.
Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan bahan obat yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan konsumen, terlebih jika produk digunakan berulang kali tanpa pengawasan tenaga medis.
Risiko yang dapat muncul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit atau atrofi. Dampak lainnya bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, durasi penggunaan, serta kondisi kesehatan pengguna.
“Produk kosmetik tidak boleh ditambahkan bahan obat secara sembarangan. Penggunaan bahan tertentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BPOM menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di industri kosmetik nasional.
Produk yang diproduksi dan dipasarkan tanpa memenuhi persyaratan dapat merugikan konsumen sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
BPOM akan Perketat Pengawasan
Taruna menyatakan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan terhadap proses produksi hingga distribusi produk kosmetik agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin membangun ekosistem industri kosmetik yang sehat, sehingga pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat berkembang dan masyarakat mendapatkan produk yang aman, bermutu, serta bermanfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan industri dan pasar kosmetik nasional perlu diimbangi pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, pertumbuhan usaha kecantikan tidak mengabaikan aspek keamanan produk dan perlindungan konsumen.
Saat ini, BPOM masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasaran yang lebih luas.
Dalam penanganan perkara ini, BPOM menyebut Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai ketentuan yang menjadi perhatian dalam proses penindakan. Penerapan pasal dan sanksi akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta unsur pelanggaran yang terbukti.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan, terutama produk racikan yang tidak memiliki legalitas atau tidak mencantumkan informasi secara jelas pada kemasan.
Konsumen juga diminta memeriksa izin edar, membaca informasi produk, serta memastikan kosmetik yang dibeli memiliki asal-usul yang jelas sebelum digunakan.
Bagi pelaku usaha, termasuk klinik kecantikan dan distributor, legalitas produk perlu menjadi perhatian utama dalam memilih barang yang akan dipasarkan maupun digunakan untuk pelayanan kepada konsumen.
Masyarakat yang menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BPOM atau unit pelaksana teknis BPOM di daerah.
“Kami mengajak masyarakat, rekan-rekan media, dan seluruh pihak untuk ikut berperan dalam pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang diduga bermasalah atau tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada BPOM,” pungkas Taruna.
BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus mendorong industri kecantikan Indonesia berkembang secara sehat, aman, dan sesuai ketentuan. (Sya)










Balas