BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Capai Rp16,17 Miliar

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mojokerto.(foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mojokerto.(foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mengamankan berbagai barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026). Temuan ini merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal.

Taruna Ikrar menegaskan, pengawasan terhadap produksi dan peredaran kosmetik terus diperkuat untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.

“Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, kami memastikan setiap produk yang beredar harus memenuhi seluruh ketentuan, baik dari aspek keamanan, kemanfaatan, maupun kualitas,” tegas Taruna Ikrar dalam konferensi pers.

Menurutnya, fasilitas produksi yang ditemukan di Kota Mojokerto tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan standar yang berlaku. Selain beroperasi secara ilegal, produk yang dihasilkan juga diduga mengandung bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Taruna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pemantauan dan pendalaman intelijen yang dilakukan BPOM terhadap peredaran kosmetik ilegal.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian serta perangkat pemberian kode produk. Petugas juga mengamankan bahan baku dan kemasan produk yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.

Produk-produk tersebut diketahui menggunakan kemasan polos tanpa label yang memadai. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa proses produksi dan peredaran kosmetik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas turut menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan kosmetik, di antaranya deksametason, betametason dipropionat, mometason, metronidazol, dan bahan lain yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan sesuai peruntukannya.

BPOM kemudian melakukan pengamanan terhadap barang-barang temuan di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp16.178.112.000 atau sekitar Rp16,17 miliar.

Tidak hanya memeriksa sarana produksi dan bahan baku, BPOM juga melakukan pengujian terhadap sampel produk jadi yang ditemukan di lokasi.

Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

Taruna menjelaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dan ketentuan yang tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Dampak yang mungkin timbul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan atau atrofi kulit. Penggunaan bahan tertentu juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan lain, bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, lama pemakaian, serta kondisi penggunanya.

Penggunaan bahan yang tidak semestinya, khususnya pada produk yang digunakan dalam jangka panjang atau tanpa pengawasan tenaga medis, dapat meningkatkan risiko efek samping.

“Produk kosmetik tidak boleh ditambahkan bahan obat secara sembarangan. Penggunaan bahan tertentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan, terutama produk racikan yang tidak memiliki izin edar atau tidak mencantumkan informasi produk secara jelas.

Dalam keterangannya, Taruna menyebut produk kosmetik ilegal tersebut diduga dipasarkan kepada klinik kecantikan. Nilai penjualan yang disampaikan dalam konferensi pers diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM karena kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang berpotensi menjangkau konsumen melalui saluran distribusi yang dipercaya masyarakat.

BPOM menduga pelaku usaha sengaja memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, sekaligus menambahkan bahan yang dilarang dalam produk kosmetik.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasaran yang lebih luas.

BPOM menegaskan akan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, BPOM menyebut ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar penindakan, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Sanksi pidana dapat berupa penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan menurunkan standar pengawasan terhadap produk obat dan makanan, termasuk kosmetik. Penindakan tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin membangun ekosistem industri kosmetik yang sehat, sehingga pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat berkembang dan masyarakat mendapatkan produk yang aman, bermutu, serta bermanfaat,” ujarnya.

Taruna menambahkan, kosmetik telah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat. Seiring perkembangan industri dan pasar kosmetik nasional, pengawasan terhadap keamanan produk perlu dilakukan secara konsisten, mulai dari proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Konsumen diimbau memeriksa legalitas produk, membaca informasi pada kemasan, serta tidak menggunakan produk yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal melalui kanal pengaduan resmi BPOM maupun unit pelaksana teknis BPOM di daerah.

“Kami mengajak masyarakat, rekan-rekan media, dan seluruh pihak untuk ikut berperan dalam pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang diduga bermasalah atau tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada BPOM,” pungkas Taruna.

Melalui pengungkapan tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap produksi serta peredaran kosmetik ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.