Banyuwangi blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di RTH Karangbendo, Kecamatan Rogojampi yang terjadi pada November 2022 lalu.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi, mereka adalah RTH, MTQ dan AGSI, ketiganya warga Banyuwangi.

Aksi tiga tersangka, dalam melakukan aksinya menyasar muda mudi yang sedang berpacaran di di tempat sepi. Terakhir kali mereka beraksi di RTH Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Menurut, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja aksi yang dilakukan para tersangka ini dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam berupa Celurit. Setelah korban tidak berdaya, para sindikat ini dengan leluasa mengambil barang milik korban.
“Modus komplotan sindikat ini mengancam korban dengan sebilah celurit, dirasa korban ketakutan, para tersangka ini mengambil barang-barang milik korban,” terang Kompol Agus saat pers conference, bertempat di pelataran Polresta Banyuwangi, Senin (26/12/2022).
Barang berharga yang dirampas oleh para tersangka ini berupa handphone, hingga sepeda motor milik korban.
“Dari pengembangan kasus ini, ternyata tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” paparnya.
Lebih lanjut Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan komplotan Curas ini tidak hanya melakukan aksi di RTH Karangbendo saja, namun sudah melakukan dibeberapa tempat berbeda.
“Tersangka ini sudah melakukan di tiga TKP, dan kami menerima empat laporan dengan kasus yang serupa,” ucapnya.
Kompol Agus menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus Pencurian dengan pemberatan (Curhat) dan Curanmor. (ras)
Discussion about this post