Mojokerto, blok-a.com — Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, angkat bicara menanggapi isu yang beredar di media sosial tentang dugaan keterlibatan lembaganya dalam aktivitas tambang atau galian C ilegal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Pernyataan resmi itu disampaikan KH Asep dalam konferensi pers di Aula Serbaguna KH Abdul Chalim, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/11/2025). Acara tersebut dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media.
Dalam kesempatan itu, KH Asep menegaskan bahwa Amanatul Ummah merupakan yayasan pendidikan murni dan tidak memiliki kaitan dengan kegiatan tambang, baik legal maupun ilegal.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya isu di media sosial yang mencatut nama Amanatul Ummah dalam kegiatan tambang ilegal. Kami tidak memiliki koperasi bernama Amanatul Ummah seperti yang disebutkan dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan,” ujar KH Asep.
KH Asep menjelaskan, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Amanatul Ummah berdiri sejak tahun 1998 di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sejak awal berdiri, lembaga tersebut hanya bergerak di bidang pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Jangan sampai nama baik yayasan kami tercoreng oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Amanatul Ummah untuk kepentingan tambang ilegal. Kami tidak pernah mengelola koperasi, apalagi terlibat dalam kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Menurutnya, tudingan yang beredar di media sosial sangat merugikan dan mencoreng reputasi lembaga yang selama ini dikenal sebagai pesantren berprestasi dengan banyak lulusan diterima di universitas ternama, termasuk di luar negeri.
Lebih lanjut, KH Asep menilai kegiatan tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencuri sumber daya alam negara.
“Tambang ilegal merusak, merugikan negara, mencuri aset sumber daya alam, dan melahirkan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Mereka mengabaikan kepentingan umum demi keuntungan kelompok tertentu,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tidak adanya reklamasi pasca penambangan. Bekas tambang ilegal sering kali meninggalkan lubang besar, merusak lahan, sumber air, dan membahayakan keberlangsungan jaringan listrik SUTET Jawa–Bali.
“Sering terjadi korban jiwa di bekas tambang ilegal. Aparat penegak hukum harusnya tegas menutup tambang ilegal yang masih beroperasi di Mojokerto,” imbuh KH Asep.
Sementara itu, pegiat LSM asal Mojokerto, Suliyono, juga menyoroti maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia menyebut sejumlah aktivitas penambangan bahkan berada di bawah tiang jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali.
“Kalau tiang jaringan SUTET itu roboh, bisa menjadi bencana nasional,” ujarnya.
Suliyono menambahkan, beberapa lokasi tambang di Mojokerto memiliki kemiringan tebing ekstrem hingga 90 derajat. Kondisi tersebut kerap menyebabkan longsor dan memakan korban jiwa.
“Pernah ada truk tertimbun longsor hingga sopirnya meninggal dunia. Tambang itu sempat ditutup Mabes Polri, tapi sebulan kemudian buka lagi,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung insiden tragis beberapa waktu lalu, ketika seorang wartawan tewas tergilas dump truk pengangkut sirtu di jalan desa menuju lokasi tambang ilegal.
“Itu bukti bahwa aktivitas tambang ilegal sudah sangat berbahaya dan butuh tindakan tegas,” pungkas Suliyono.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar