Mojokerto, blok-a.com – Persoalan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto kian memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencatat, dari ratusan titik tambang galian C yang beroperasi, hanya sembilan yang mengantongi izin resmi.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan warga.
Salah satu kasus yang mencuat adalah aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Lokasi tambang tersebut berada tepat di bawah tower listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Jawa–Bali. Warga khawatir, galian yang terus mendekati pondasi menara bertegangan tinggi itu berpotensi melemahkan struktur dan memicu longsor.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau akrab disapa Gus Barra, mengaku sudah menerima laporan dari warga maupun PLN terkait aktivitas tambang ilegal di Ngoro. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan daerah menjadi kendala besar dalam penindakan.
“Semua wewenang perizinan galian berada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan pengembalian kewenangan ke daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Gus Barra, informasi soal jumlah tambang berizin dan ilegal diperoleh dari perangkat daerah terkait.
“Dari sekian ratus tambang yang ada, hanya sembilan yang memiliki izin resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sejumlah komunikasi sudah dilakukan dengan kementerian dan lembaga pusat terkait maraknya tambang ilegal di wilayah Mojokerto.
“Beberapa yang menjadi perhatian publik, seperti di Dusun Mendek, Kecamatan Ngoro, kami sudah bersurat secara resmi,” tandasnya.
Meski berstatus ilegal, aktivitas penambangan di Kutogirang masih berjalan bebas. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material keluar masuk lokasi tanpa hambatan. Situasi ini membuat warga resah, terutama karena debu jalanan yang ditimbulkan serta ancaman keselamatan dari galian yang mendekati pondasi tiang sutet.
“Lingkungan terganggu, jalan berdebu, petani ke sawah pun terganggu. Padahal dulu sempat dipantau langsung oleh Mabes (Polri), tapi tambang tetap buka lagi,” ungkap Hariyono, salah satu warga setempat.
Lebih memprihatinkan lagi, warga yang berani melaporkan tambang ilegal ke aparat justru mengaku mendapat intimidasi. Hal ini menambah rasa takut di tengah masyarakat yang sudah cukup tertekan oleh dampak aktivitas tambang.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan tambang ilegal di Mojokerto. Mereka menilai ancaman kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan terlalu besar jika aktivitas ini terus dibiarkan.
“Jangan sampai menunggu ada korban dulu. Kami harap segera ada tindakan nyata,” ujar seorang warga lain.
Hingga kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum untuk menutup tambang ilegal di Mojokerto. Pasalnya, meski berulang kali diprotes, praktik tambang liar tetap berjalan, bahkan seolah kebal dari hukum.(sya/bob)










Balas
Lihat komentar