Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusanahan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Malang dengan cara dibakar, diblender hingga dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga jutaan butir pil dan obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan minuman keras ilegal, alat elektronik, senjata tajam, uang palsu, hingga barang bukti satwa liar yang telah diawetkan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, SH, MH, MKn mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agar seluruh barang bukti benar-benar habis dan tidak kembali disalahgunakan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir. Pemusnahan barang bukti kali ini berjalan dengan lancar dan sukses. Esensi dari pemusnahan ini agar barang-barang tersebut habis dan tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, total terdapat 21 perkara dengan berat mencapai 37.834,15 gram. Sementara sabu yang dimusnahkan seberat 1.476,346 gram dan inex atau ekstasi seberat 242,553 gram.
Jumlah terbesar berasal dari pil dan obat-obatan terlarang yang mencapai 1.285.642 butir. Menurut Bayanullah, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di Kota Malang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kasus yang paling mendominasi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu perkara narkotika, terutama jumlah volume pil obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 1,2 juta butir,” jelasnya.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti ganja dan sejumlah barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara pil dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang agar tidak bisa digunakan kembali.
Sedangkan barang bukti berupa alat elektronik seperti telepon genggam dan timbangan digital sebanyak 129 unit dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga rusak total. Tiga senjata tajam dari dua perkara juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Kejari Kota Malang juga memusnahkan 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp30 juta. Barang bukti itu berasal dari perkara tindak pidana pemalsuan uang yang telah diputus pengadilan.
Tak hanya itu, berbagai minuman keras tanpa izin hasil tindak pidana ringan dari Satpol PP Kota Malang juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Menariknya, dalam pemusnahan kali ini juga terdapat barang bukti satwa liar dilindungi berupa beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa. Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan (Gakkum).
Menurut Bayanullah, kasus perdagangan satwa liar tersebut merupakan perkara tahun lalu dengan modus penjualan melalui media sosial, khususnya Facebook. Bagian tubuh satwa yang sudah mati difoto, lalu diunggah dan dijual per bagian.
“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu yang dipasarkan melalui media elektronik seperti Facebook. Bagian tubuh satwa tersebut difoto, diunggah, dan dijual per bagian dalam kondisi sudah mati,” katanya.
Ia menegaskan, satwa-satwa tersebut merupakan hewan langka yang dilindungi sehingga segala bentuk perdagangan ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemusnahan ini juga menjadi yang pertama dilakukan Kejari Kota Malang untuk perkara satwa liar.
Selain narkotika dan satwa liar, beberapa cairan kimia hasil penggerebekan pabrik narkoba sintetis oleh Bareskrim di kawasan Dieng juga dimusnahkan secara khusus karena sifatnya mudah terbakar dan berisiko menimbulkan ledakan.
“Cairan itu tidak langsung dibakar, tetapi dibuang terlebih dahulu ke lubang karena kandungannya berisiko menimbulkan percikan api atau ledakan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Sebagai jaksa penuntut umum dan eksekutor, kami mengakomodasi semua perkara. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah inkrah,” tandasnya. (bob)









