Gresik, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan berbagai barang bukti dari 231 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Gresik dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Gresik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB, Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Gresik Achmad Rifai, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi, S.H., M.Si., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, MM, M.Kes.
Dalam keterangannya, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga Mei 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Zam Zam.
Kajari mengungkapkan, dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi. Bahkan, dari barang bukti sabu saja yang dimusnahkan disebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, serta pil LL sebanyak 804.892 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 22 unit alat timbang, 188 unit handphone, 1 unit laptop, 108 alat hisap, 117 potong pakaian, 3 senjata tajam, hingga barang lain berupa paving dan shock breaker.
Tingginya jumlah barang bukti yang harus disimpan membuat Kejari Gresik mulai menghadapi persoalan keterbatasan tempat penyimpanan.
Dalam kesempatan itu, Zam Zam juga menyampaikan keinginannya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk pembangunan gudang penyimpanan barang bukti, khususnya bagi barang bernilai tinggi.
Menurutnya, keberadaan gudang barang bukti yang sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kualitas barang sitaan negara.
“Barang-barang yang mempunyai nilai ekonominya nanti tidak terlalu menyusut. Sehingga nilai jual yang akan dilelang akan stabil. Selama ini barang bukti di luar, terkana panas dan hujan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut positif usulan pembangunan gudang barang bukti dari Kejari Gresik.
“Dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, semoga Gresik semakin bebas narkoba,” kata Gus Yani.
Ia juga menilai keberadaan gudang barang bukti nantinya dapat mendukung tata kelola penyimpanan aset sitaan sekaligus berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Suasana pemusnahan turut mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. (ivn/ova)










Balas
Lihat komentar