Gresik, blok-a.com – Teror dialami Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) Kabupaten Gresik.
Kantor LSM yang berlokasi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tersebut kaca depannya diduga dipecah oleh orang tidak dikenal (OTK).
Kejadian tersebut baru diketahui saat Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, mendatangi kantornya pada Rabu (19/6/2024) sore.
Saat tiba di kantornya, tampak pecahan kaca berserakan. Namun barang berharga di dalam kantor seperti televisi, kipas angin, AC, serta komputer, tidak ada yang hilang.
Menurut Aris, pelaku diperkirakan lebih dari satu orang dan dilakukan beberapa hari kemarin.
“Kapan kejadian itu pastinya, saya tidak tahu. CCTV di lokasi belum ada. Untuk mencari pelakunya, kami akan laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WAGs), Efianto mengecam keras aksi premanisme dan teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut.
Pihaknya menduga teror ini terkait dengan keberadaan aktivis Gresik Selatan yang dikenal sangat kritis dalam menyikapi berbagai persoalan yang menyimpang.
Misalnya tambang ilegal, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kavling ilegal, dan usaha-usaha ilegal lainnya.
Tidak itu saja, pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara juga tidak luput dari kontrol oleh aktivis di Gresik Selatan.
Seperti proyek Rumah Sakit Gresik Sehati, pembangunan ruang sekolah, pungutan liar, penyimpangan Dana Desa, dan masih banyak lagi.
“Tidak heran jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan sikap kritis kami, khususnya LSM FPSR. Karena itu, kami harap kepolisian mengungkap pelakunya,” kata Efianto.
Efianto mengajak aktivis di Gresik Selatan dan juga wartawan agar tidak gentar dengan teror-teror murahan yang dilakukan terhadap kantor LSM FPSR tersebut.
Dia mengajak agar aktivis dan wartawan tetap kritis dan menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Tekad kami, lawan sikap premanisme dan teror. Jangan takut. Karena dengan takut, mereka akan leluasa menjalankan praktik usaha ilegal dan menggarong uang negara,” tegas Efianto, yang juga sebagai Advokat ini. (ivn/lio)









