Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang kini telah menggunakan pendekatan baru dalam mempercepat proses perijinan konstruksi bangunan yaitu dengan sistem “post audit”.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa penerapan sistem “post audit” ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan perijinan konstruksi.
“Semangat post audit ini memungkinkan kami memberikan izin secepat mungkin, semudah mungkin, dan semurah mungkin,” ujar Ade saat diwawancarai usai mengunjungi RSU Permata Bunda yang saat ini mengurus PBG dan SLF pada hari Senin (8/7/2024).
Sistem baru ini membalik sistem sebelumnya dimana perijinan baru bisa diurus saat semua syarat sudah dilengkapi. Sekarang, pemohon bisa mengurus perijinan dahulu sambil melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Dengan mendahulukan percepatan proses ijin ini, bukan berarti Pemkot Malang akan sembarangan melempar batu. Dalam sistem post audit yang baru ini, izin diberikan lebih cepat, sementara pengawasan dan penilaian kelayakan dilakukan setelahnya dengan ketat.
“Setelah izin diterbitkan, kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Kalau zaman dulu, izin bangunan dan IMB kan istilahnya preaudit. Jadi dilengkapi dulu syaratnya kemudian baru diterbitkan izin IMB-nya. Kalau sekarang semangatnya terbalik, dipercepat izinnya dulu tapi kami akan sebagai penilik bangunan memperketat pengawasannya. Ini bagian dari program percepatan PBG,” lanjutnya.
Ade menerangkan, terkait percepatan perijinan ini, dalam hal administrasi Dinas PUPR Kota Malang memastikan bahwa proses bisa dijalankan secepat mungkin. Sementara untuk kegiatan konstruksi, kecepatan perijinan akan mengikuti jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai dengan linimasa yang berlaku.
“Kalau untuk kegiatan konstruksi ya sesuai dengan timeline pekerjaan konstruksi misalnya pemasangan RAM, itu nanti sesuai dengan timeline yang sudah ada. Kalau administrasi bisa secepat mungkin lah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan proses perijinan SLF dan PBG yang diajukan oleh RSU Permata Bunda. Dalam proses pengurusan perijinan itu, nantinya pemenuhan syarat konstruksi sesuai peraturan yang berlaku akan terus dipantau.
Hal ini agar semua persyaratan benar-benar dipenuhi ke seluruh detail. Contohnya dalam pemenuhan kualitas konstruksi beton.
“Sesuai dengan peraturan-peraturan tentang konstruksi. Misalnya nantinya ditemukan ada pekerjaan struktur seperti kolom atau balok yang memang harus diperbaiki, ya nanti diperbaiki sesuai dengan peraturan beton, ada yang 29 hari ada yang beberapa bulan,” terang Ade. (art/bob)









