Kabupaten Malang, blok-a.com – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ungkapkan kekecewaan atas keputusan Kapolres Malang menghentikan laporan model B.
Keluarga korban bersama tim kuasa hukum datangi Polres Malang untuk mempertanyakan proses laporan model B yang telah dilayangkan sejak November 2022 silam.
Namun, kedatanganya tak berbuah manis. Lagi-lagi keluarga korban harus melan rasa kecewa.
Kesedihan tergambar di raut wajah Cholifatul Nur, orang tua yang ditinggalkan sang buah hati pada tragedi yang menewaskan setidaknya 135 nyawa itu.
“Kecewa sangat kecewa, sakit hati sekali kami mendengar ketika Kapolres ngomong seperti itu. Sakit hati sekali,” ungkap Ifa sapaan akrabnya, saat ditemui Blok-a.com sesusai mendatangi Polres Malang, Jumat (24/03/2023).
Ifa menyebut pihak kepolisian tak paham akan kesedihan yang ia rasakan kehilangan seorang buah hati dalam tragedi kilam 1 Oktober silam.
“Dia tidak merasakan apa yang kita rasakan, keluarga yang ditinggalkan. Saya lebaran tanpa anak saya, biasanya bisa kumpul sama anak. Tapi sekarang tidak ada, sakit hati banget. Saya ingin mereka merasakan seperti itu,” ucap Ifa sembari terus meneteskan air mata.
Dengan nada tegas, Ifa mengatakan akan terus memperberjuangkan keadilan untuk mendiang anaknya. Meski laporan Model B dianggap tidak mewakili tuntutan oleh Polisi.
“Kalau mereka mau menutup laporan model B ini, ya kami akan terus menyiapkan langkah langkah ke depannya seperti apa laporan model B kita. Saya tetap optimis saja. Saya yakin masih ada keadilan di negeri ini, saya harus semangat terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Laporan model B yang dibuat oleh keluarga korban akan dihentikan oleh pihak Polres Malang.
Hal tersebut dilakukan lantaran Pasal 338 dan Pasal juncto 55 dan 56 yang dilampirkan dalam laporan B tidak bisa diterapkan pada perkara tragedi Kanjuruhan.
Penghentian laporan model B itu ditegaskan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana di hadapan keluarga korban yang medatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sehingga (kami) tidak bisa terpengaruh dengan isu-isu, narasi-narasi pembentukan opini yang banyak kita temukan di media. Kita netral,” ucap Kholis saat menjamu keluarga korban di loby Mapolres Malang, Jumat (24/03/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kholis menambahkan, dalam waktu dekat Polres Malang akan berencana melakukan gelar perkara dalam rangka penghentian Laporan Tipe B.
“Rencana tindak lanjut kami adalah, kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan pelaporan ini,” tegasnya.
Rencananya, dalam gelar perkara nanti, lanjut Kholis, ia akan menghadirkan beberapa pihak terkait. Mulai dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), keluarga maupun korban tragedi Kanjuruhan, pengawas eksternal, hingga internal kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang.(ptu/lio)