Kabupaten Malang, Blok-a.com – Cegah konflik maupun perundungan yang kerap terjadi di wilayah pesantren, DPRD Kabupaten Malang bersama dengan Bupati Malang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pesantren.
Rancangan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada Rabu (18/10/2023).
Dalam pembahasannya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyebut, isi dalam Ranperda Penyelenggaraan Pesantren tersebut mengatur sebuah regulasi tentang tata cara pendirian Ponpes di Kabupaten Malang.
“Tentunya ini memberikan perlindungan terhadap Ponpes yang ada di Kabupaten Malang, sehingga nantinya akan mencegah hal-hal atau kasus yang berpotensi terjadi di wilayah Ponpes,” ujar Darmadi saat ditemui seusai memimpin Rapat Paripurna, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, Ranperda tersebut juga sebagai bentuk meminimalisir tejadinya konflik baik antar Ponpes maupun dengan kelompok lain.
Seperti contohnya, penolakan pembangunan Ponpes maupun kasus perundungan yang marak terjadi di berbagai wilayah.
“Kemudian juga kasus perundungan. Dan ini menjadi tugas konsentrasi kami saat ini di beberapa kecamatan, untuk mensosialisasikan terkait dengan perlindungan anak dan perundangan. Ini masih gencar dibahas,” jelasnya.
Selain mencegah konflik, dalam Ranperda yang sama, DPRD juga memberikan ruang perlindungan bagi anak yatim maupun anak terlantar di Kabupaten Malang.
“Selain itu, anak yatim dan anak terlantar juga akan kita wadahi dalam satu Perda yang sama. Termasuk nanti kita siapkan bagaimana Dinas Sosial (Dinsos) akan menangani anak-anak tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Darmadi, penanganan perundungan maupun anak terlantar telah ditangani oleh Dinas Perindungan Perempuan Kabupaten Malang.
“Itu (perundungan) sudah ada aturan tersendiri dan ditangani Dinas Perlundungan Persmpuan dan Anak. Jadi ini juga sudah ada regulasi yang ada baik sebelumnya,” bebernya.
Terpisah, Bupati Malang, Sanusi mengatakan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini cukup penting menurutnya. Sebab, di Kabupaten Malang sendiri pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam pembangunan maupun pembentukan karakter.
Maka dengan ini, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memfasilitasi pengembangan pesantren.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, kewenangan Pemda antara lain, memfasilitasi pondok atau asrama agar memiliki daya tampung yang nyaman dan aman,” kata Sanusi dalam sambutannya, Rabu 18/10/2023).
Selain itu dukungan fasilitas maupun material, adanya dukungan di sisi hukum juga sangat penting untuk perlindungan bagi keberadaan pesantren maupun santri.
“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan komprehensif yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam fasilitas penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (ptu/bob)