Berapa Tarif yang Diinginkan Driver Ojek Online Malang Sesuai Pergub

Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang
Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

Kota Malang, Blok-a.com – Usai aksi damai yang dilakukan Malang Online Bersatu (MOB) yang menurunkan 500 driver ojek online (ojol), banyak pihak mempertanyakan isi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.

Dilansir dari Dinas Kominfo Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebenarnya sudah menetapkan peraturan tersebut pada (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang diturunkan Gubernur Khofifah. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at(20/7/2023).

Untuk taksi, Kepgub memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Untuk tarif minimalnya sendiri sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, seperti biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Untuk Kepgub yang mengatur ojek online roda dua, telah diputuskan bahwa biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator pada bulan Juli lalu.

Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

Pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sendiri sudah menegaskan Kepgub itu memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Sehingga, bagi aplikator yang melanggar bisa dikenakan sanksi secara hukum.

Hal itu, merupakan salah satu tuntutan dalam aksi damai driver ojek online Kota Malang yang tergabung dalam MOB hari Senin (18/9) lalu. Mereka menuntut agar pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator bisa segera tidindak tegas oleh pemerintah. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?