Blok-a.com – Kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti oleh seorang anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur, kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 lalu, atas kasus pembunuhan kekasihnya .
Saat itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah berupaya menolong korban saat kritis, terbukti dari usahanya membawa korban ke rumah sakit.
Dirangkum Blok-a.com, Kamis (24/10/2024), berikut deretan fakta mengenai babak baru kasus pembunuhan oleh Ronald Tanur.
Berawal Dari Kecurigaan Vonis Bebas
Penyelidikan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini berawal dari kecurigaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024 lalu.
Pembebasan Ronald Tannur saat itu juga sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai sangat janggal. Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan instensif sejak pembebasan Ronald Tannur.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
3 Hakim Terbukti Menerima Suap
Hasil dari penyelidikan, pihak Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga berujung penangkapan tiga hakim.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah ED selaku Hakim Ketua, M dan HH yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Selain tiga hakim, Kejagung juga turut mengamankan kuasa hukum Ronald Tannur, LR.
“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” ungkap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung Sita Uang Miliaran
Kejagung saat ini telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp23,2 dan sejumlah alat elektronik. Adapun uang tersebut berbentuk berbagai pecahan mata uang dan ditemukan dalam 6 lokasi penggeledahan.
Lokasi pertama berada di rumah pengacara LR di Surabaya, di mana petugas menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar). Selanjutnya, di apartemen LR di Menteng, Jakarta, petugas menemukan Rp 2,126 miliar, catatan keuangan, dan handphone.
Di rumah hakim ED di Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan alat elektronik. Di rumah hakim ED di Semarang, petugas menemukan USD 6 ribu (sekitar Rp 90 juta), SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan barang elektronik.
Di apartemen hakim HH di Surabaya, petugas menemukan Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta), dan barang elektronik. Terakhir, di apartemen hakim M di Surabaya, petugas menemukan Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp413 juta), dan barang bukti elektronik.
Terancam Dipecat Presiden
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan, setelah ketiganya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, maka mereka akan diberhentikan sementara.
“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.
Lebih lanjut, Yanto menegaskan jika MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.
MA Batalkan Vonis Bebas
Sehari sebelum OTT dilakukan, MA telah memproses permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum terkait putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Hakim kini telah membatalkan putusan bebas tersebut.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana lima tahun.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi. (hen)









