Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komidigi Ditangkap Polisi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers di bandara Soekarno-Hatta.(dokumen Polres)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers di bandara Soekarno-Hatta.(dokumen Polres)

Jakarta, blok-a.com – Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang menyeret sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, warga sipil berinisial MN dan DM, dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 15 tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk A dan MN.

“Pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan MN, salah satu DPO. Setelah itu, dilakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan DM,” ujar Wira kepada wartawan, Minggu malam.

Menurut Wira, peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi online dengan beberapa oknum di Komdigi.

“MN berperan sebagai penghubung yang menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi yang perlu dijaga agar tidak diblokir,” jelasnya.

Sementara itu, DM diduga berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan dari para tersangka. Dalam operasi ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan Rp2,8 miliar dalam rekening yang terkait dengan para tersangka.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tambah Wira.

Kombes Wira juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang ini, termasuk keterlibatan oknum pegawai Komdigi.

“Polri memiliki komitmen untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” ujarnya.

Selain itu, Wira menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan melapisi kasus perjudian ini dengan pasal pencucian uang,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com