5 Fakta Kasus Judi Online Komdigi, Kronologi – Peran Tersangka

judi online komdigi
Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto: Detikcom)

Blok-a.com – Kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo, hingga kini menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka diberi kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenal, bahkan menyewa kantor satelit untuk melindungi situs judi dari pemblokiran.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” sambungnya.

Dirangkum Blok-a.com, Rabu (6/11/2024), berikut deretan fakta terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi.

1. Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah situs judi online bernama SULTANMENANG.

Jajaran petugas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.

Dari hasil operasi kantor satelit ini, terdapat 4.000 situs judi online yang telah terinput, dengan rincian 3.000 situs judi online diblokir, dan 1.000 situs dibina agar tak diblokir oleh kantor satelit.

2. Ada 15 Tersangka

Dari penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan sejumlah oknum pegawai Komdigi yang berperan dalam membantu agar situs judi tersebut tidak diblokir oleh pemerintah.

“Setelah dilakukan pengembangan, maka ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Hingga kini, total ada 15 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil.

3. Peran Tersangka

Menurut keterangan tersangka, kantor yang terlibat dalam kasus judi online dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut mempekerjakan 12 orang, dengan delapan orang di antaranya berperan sebagai operator dan empat lainnya bertugas sebagai administrasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja,” beber Wira.

Tugas utama para pekerja tersebut adalah mengumpulkan daftar situs judi online. Setelah daftar situs tersebut terkumpul, AJ akan menyaring dan memverifikasi laman-laman judi online menggunakan akun Telegram milik AK. Proses seleksi ini dilakukan untuk memastikan situs yang telah membayar uang secara rutin setiap dua minggu, dikeluarkan dari daftar blokir dan dibiarkan tetap beroperasi.

“Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online,” ujarnya.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

4. Satu Tersangka Tak Lulus Seleksi  

Wira juga mengungkapkan bahwa tersangka AK pada akhir 2023 mengikuti seleksi untuk calon tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif di Komdigi, namun dinyatakan tidak lulus. Meski demikian, AK tetap dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs perjudian online.

“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” jelasnya.

Wira menyebut bahwa penyidik saat ini masih menyelidiki alasan mengapa AK tetap bisa bekerja di Komdigi meskipun tidak lulus seleksi. Terlebih lagi, AK bekerja sebagai bagian dari tim pemblokiran website judi online.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” sambungnya.

5. Tanggapan Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan tanggapan terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi. Meutya menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan sementara para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka setelah surat penahanan resmi dikeluarkan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 11 nama telah diterima, namun jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan penangkapan tersangka lainnya oleh pihak kepolisian.

“Kemudian nanti ketika surat penahanannya sudah keluar resmi, kita berhentikan sementara dari PNS. Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11. Namun demikian, kemungkinan juga akan terus ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan oleh kepolisian,” jelas Meutya. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com