Sudah 4 Tahun Lamanya, Ayah di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

FH ditangkap Polres Gresik karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.(Ist)
FH ditangkap Polres Gresik karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.(Ist)

Gresik, Blok-a.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial F.H. (40). Warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKBP Rovan dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada Juli 2021 ketika korban masih duduk di bangku SMP. Aksi tersebut diduga berulang kali dilakukan dan berlangsung sampai Mei 2025.

Kapolres menjelaskan tersangka menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan membiayai sekolahnya. Jika korban menolak, tersangka disebut mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambah AKBP Rovan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Rovan menegaskan komitmen Polres Gresik untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh.

“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian mencurigakan diminta segera melapor melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com