Jember, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember, sukses meringkus terduga pengedar narkoba di depan gudang jasa pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.
Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menjelaskan pelaku berinisial ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember.
ESA ditangkap pada Jumat (29/9/2023) saat hendak mengambil paket pil koplo.
“ESA kami tangkap saat ambil paketan barang ilegal berupa pil koplo di depan lokasi gudang penampungan barang perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9/2023).
Pengungkapan itu, kata AKP Sugeng, merupakan hasil dari kerja keras tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk pil koplo yang siap diedarkan,” tambah AKP Sugeng Iryanto.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti terkait lainnya, 1 kaleng okerbaya Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 unit HP Redmi Note 9 warna hijau, pil trex logo Y 246 butir dan 1 pack plastik klip.
ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan.(sya/lio)