Banyuwangi, Blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, berhasil mengamankan sebanyak 6.468 batang berbagai macam merk rokok non cukai yang dikemas dalam 325 bungkus, milik Ali Mustofa, penjual rokok ilegal warga Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (22/12/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Polsek Wongsorejo, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual rokok ilegal.
“Pada saat penggerebegan, petugas menemukan 6.468 batang rokok ilegal berbagai merk yang dibungkus dalam 325 bungkus di toko milik Ali Mustofa,” ungkap Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu, Selasa (23/12/2025).
Adapun modus operandi pelaku adalah hendak menjual kembali rokok ilegal ke masyarakat sekitar untuk mendapatkan keuntungan.
“Kemudian seluruh BB dan terduga pelaku diamankan di Mapolsek Wongsorejo,” imbuhnya.
Saat ini terduga pelaku penjualan rokok illegal serta barang bukti sudah di limpahkan ke Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Banyuwangi.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” tutup Aipda Oktorio. (kur/gni)










Balas
Lihat komentar