Blitar, blok-a.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Blitar mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Kegiatan yang berlangsung di lima kecamatan sepanjang tahun 2025 ini, secara khusus melibatkan Ibu-ibu PKK.
“Harapan kami dengan melibatkan Ibu-ibu PKK, informasi tentang rokok ilegal bisa lebih tersebar luas. Mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi kepada keluarga dan lingkungan,” kata Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di lima kecamatan sepanjang tahun 2025, yakni :
1. 15 Mei 2025 – di Desa Krisik, Kecamaran Gandusari.
2. 4 Juni2025 – Kecamatan Wonodadi
3. 24 Juni 2025 – Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi
4. 26 Agustus 2025 – Kecamatan Wonotirto
5. 23 September 2025 – Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung.
Lebih lanjut Repelita Nugroho yang akrab disapa Etha menandaskan, pada setiap kegiaran, peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK maksimal 50 orang, akan mendapatkan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Melalui pengetahuan ini, Ibu PKK diharapkan dapat bermitra dengan kami dalam memberikan informasi terkait keberadaan rokok ilegal,” tandas Etha.
Kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 200.000.000. Sampai saat ini, sudah terealisasi sebesar Rp 127.749.000, atau sekitar 64 persen, yang mencakup 5 kegiatan sosialisasi dan 1 kegiatan customs gathering.
“Dana yang tersisa akan kami manfaatkan untuk memastikan sosialisasi ini sampai kepada masyarakat dengan cara yang lebih efektif,” ujar Etha.
Dengan keterlibatan aktif Ibu-ibu PKK, diharapkan sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal, tetapi juga memperkuat rasa kepedulian masyarakat terhadap produk hukum yang beredar.
“Kami percaya, bila masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan produk yang legal akan lebih dihargai,” pungkas Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar. (jar/adv/kmf)









Balas
Lihat komentar