Silpa Rp135 Miliar dan 10 Temuan BPK Jadi Sorotan dalam Paripurna DPRD Magetan

Bupati saat menyerahkan LPJ Raperda APBD kepada DPRD Magetan (foto: Blok-a.com/Ananda)
Bupati saat menyerahkan LPJ Raperda APBD kepada DPRD Magetan (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mencapai sekitar Rp135 miliar menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Rapat tersebut diisi dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025, Rabu (17/6/2026).

Tak hanya tingginya Silpa, DPRD juga memberi perhatian terhadap masih adanya 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah. Catatan tersebut muncul di tengah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Magetan itu dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Penyampaian Raperda LPJ APBD 2025 merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, mengatakan penyampaian Raperda LPJ APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.

“Ini membahas rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Tadi sudah saya sampaikan, nanti akan dibahas lagi oleh Banggar DPRD, setelah itu oleh DPRD untuk disahkan menjadi perda,” kata Nanik.

Terkait besarnya Silpa yang tercatat pada akhir tahun anggaran, Nanik mengakui masih terdapat sejumlah program yang tidak dapat terealisasi secara maksimal sehingga anggarannya tidak terserap.

“Karena mungkin ada anggaran yang ternyata tidak bisa terserap sehingga menjadi Silpa. Ke depan akan kita bahas lebih detail agar tidak terjadi Silpa yang terlalu besar,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, menilai besarnya Silpa dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perencanaan program hingga keterlambatan terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keterlambatan tersebut berdampak pada mundurnya pelaksanaan sejumlah kegiatan sehingga serapan anggaran tidak optimal.

“Bisa jadi saat perencanaan sudah disusun, kemudian ada program atau DAK baru yang juklak dan juknisnya terlambat turun. Akibatnya pelaksanaan kegiatan juga terlambat dan anggarannya tidak terserap sehingga menjadi Silpa,” jelasnya.

Ia menyebut Dana Alokasi Khusus (DAK) serta sektor pendidikan menjadi penyumbang Silpa yang cukup besar pada tahun anggaran lalu. Karena itu, perbaikan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar sisa anggaran tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

“Perencanaan harus diperbaiki supaya nanti Silpa tidak terlalu banyak,” tegasnya.

Selain persoalan Silpa, DPRD juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK yang masih menemukan 10 catatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Temuan tersebut, kata Suyatno, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Terkait 10 temuan BPK tahun ini, intinya harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola keuangan daerah. Besarnya Silpa yang mencapai Rp135 miliar serta masih adanya temuan BPK menunjukkan bahwa capaian opini WTP tidak serta merta menandakan seluruh aspek pengelolaan anggaran telah berjalan tanpa persoalan. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com