Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali membongkar peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L dalam jumlah besar. Kali ini, dua tersangka yang diamankan merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan dilakukan petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Di sebuah rumah yang berada di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka yang diamankan yakni LS (35) dan adiknya FS (25), keduanya warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah tersebut yang dinilai tidak wajar.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Eriek, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil Double L yang disimpan di berbagai tempat dan kemasan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 7.926 butir pil Double L. Pil-pil tersebut disimpan dalam botol plastik putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.
Dari tersangka LS, polisi menemukan sejumlah botol berisi pil dalam jumlah fantastis. Rinciannya, antara lain satu botol berisi 278 butir, satu botol berisi sekitar 1.000 butir, dua botol masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, satu botol berisi 400 butir, serta empat botol lainnya yang masing-masing berisi sekitar 1.000 butir. Ditemukan pula 110 butir pil lepas dan 88 butir pil yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.
Selain pil Double L, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut. Di antaranya satu tas selempang merek Navyclub warna abu-abu, enam lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai sebesar Rp191 ribu, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.
Sementara dari tersangka FS, polisi menyita dua unit handphone merek Vivo dan Realme.
Dari seorang saksi berinisial R, petugas turut mengamankan satu plastik klip berisi lima grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil Double L serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil Double L dari seseorang berinisial M. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran polisi.
“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil Double L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” terang AKP Eriek.
Satresnarkoba Polres Mojokerto kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, menyimpan, mempromosikan, maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di atas kedua tersangka,” tegas AKP Eriek.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal hingga ke akar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peredaran pil koplo sangat merusak generasi muda. Mari bersama menjaga Mojokerto tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar