Kediri, blok-a.com – Perjudian sabung ayam di Desa Ndukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang meresahkan warga ditengarai masih lancar beraktivitas.
Hasil penelusuran blok-a.com di lokasi, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam, Rabu (29/11/2023).
“Memang benar, lokasi tersebut ada sarang besar perjudian dadu dan sabung ayam, dan sudah ada, lama tidak ada penindakan dari kepolisian,” terangnya.
Warga melihat lokasi perjudian itu terkesan kebal hukum, melihat aktivitasnya hingga saat ini.
”Seolah-olah kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak pernah ada operasi, aman-aman saja,” cetusnya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.
Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp25.000.000.
Masyarakat berharap perjudian sabung ayam dan dadu, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari Polda Jatim dan Polres Kediri.
Sehingga lokasi tersebut benar-benar ditutup dan bebas dari aktivitas perjudian.
Team investigasi akan melayangkan surat untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim agar segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut sesuai keluhan warga sekitar.(sya/lio)









