Kabupaten Malang, blok-a.com – Petugas Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda berinisial AK ( 27 ) asal Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja di jok motor miliknya
Pemuda asal Tumpang itu diringkus di Jalan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu, (24/9/2023) dan dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu paket besar berisi 27,85 gram narkoba jenis ganja kering siap edar.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan satu paket besar ganja kering di wilayah Poncokusumo,” kata Iptu Taufik Kasi Humas Polres Malang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (26/9).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat mengenai adanya pertengakaran antara seorang pria dan wanita di depan sebuah minimarket di Jalan Dusun Wates, Desa Wonomulyo. Saat petugas tiba di lokasi, keduanya terlibat cekcok shingga menarik perhatian warga sekitar.
Polisi kemudian mencoba untuk menengahi pertengkaran tersebut dengan bertanya mengenai penyebab permasalahan yang terjadi. Namun, AK memberikan penjelasan yang tidak jelas dan menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Mendapati gelagat yang tidak biasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta sepeda motor milik AK. Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan keberadaan satu paket besar ganja kering yang disimpan dengan rapi di dalam jok motor.
Saat ditanya petugas, jawabannya meracau tidak jelas. Sehingga petugas curiga dan melakukan pemeriksaan, dan diketemukan barang bukti ganja tersebut,” jelasnya.
Tersangka AK dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AK mendapatkan ganja tersebut dari seorang individu yang dikenalnya. Saat ini, petugas tengah memburu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkas Taufik.
Akibat perbuatannya, Tersangka AK kini terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Poncokusumo. Dia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mg1/bob)