Sidoarjo, blok a.com – Polresta Sidoarjo mengamankan 3 orang orang pelaku kasus dugaan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Ketiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial ASR, AZM dan PA.
Para pelaku yang kesemuanya asal warga Jabon itu diamankan polisi setelah sebelumnya terlibat pengeroyokan terhadap seorang pria S asal Candi.
Peristiwa pengeroyokan, terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.
Pengeroyokan terhadap S, (37) itu diduga terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui istrinya N pulang ke rumah dibonceng temannya, S.
Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.
“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).
Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo. ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.
Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban. Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.
Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban. Lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban. Hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.
Kusumo menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.
“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.(jum/kim)