Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polres Malang beberkan fakta baru atas kasus pembunuhan yang dialami oleh Kusiadi (60), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S. Kuncoro menyebut, korban dan tersangka atas nama Samidi (55), sempat cekcok sebelum akhirnya tersangka menghabisi korban hingga tewas dengan 32 luka bacok.
“Saat kejadian, pelaku menunggu waktu sampai dengan pukul 21.45 WIB, yang mana kala itu korban menggunakan sepeda motor akan memasuki rumah dan dihampiri oleh pelaku,” terang Whisnu di Pres Rilis, Jumat (20/10/2023).
“Di situlah terjadi cekcok, sedangkan pelaku sudah membawa alat celurit yang telah disiapkan sebelumnya,” lanjutnya.
Tak berangsur lama, tersangka yang sudah menaruh dendam selama kurang lebih delapan tahunan itu mulai menghabisi korban dengan melayangkan celurit pertama ke arah tubuh korban.
Karena tak langsung tewas, tersangka pun belum merasa puas. Ia kemudian berlari ke rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi kejadian, untuk mengambil sebilah celurit keduanya yang dinilai lebih tajam dari sebelumnya.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, karena ditemukan bercak darah di sepanjang jalan,” bebernya.
Nahas, korban tak berhasil kabur. Ia kembali ditemukan oleh pelaku yang masih berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian pertama.
Perlakuan sadis itu pun kembali dilakukan tersangka dengan menyabetkan celurit ke arah korban hingga tewas berlumur darah.
“Pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Rizki Wahyu Saputro mengatakan atas kejadian tersebut, ada 32 luka bacok di tubuh korban. Dari keseluruhan, ada enam luka yang paling fatal hingga mengakibatkan korban tewas.
“Enam luka fatal itu berada di bagian leher itu menembus pembulu darah dan menembus pernapasan dengan syaraf. Kemudian 26 luka lainnya ada di seluruh tubuh, mulai dari dada perut punggung muka hingga paha dan pantat,” rincinya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam dengan Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP Sub Pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (ptu/bob)