Barito Utara, blok-a.com – Alam (41) warga Jalan Pembangunan, RT 007, Kelurahan Lehei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Barito Utara.
Petani ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya.
“Pelaku ditangkap sore tadi karena menjadi pengedar sabu dan kita temukan 8 paket kecil seberat 2,14 gram,” kata Iptu Arie Indra Susilo, Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Selasa (26/9/2023) malam.
Iptu Arie menyampaikan penangkapan Alam berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Lehei II.
Mendapati informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah kemudian berhasil diamankan.
“Barang bukti sabu kami temukan di dalam dompet warna pink yang berisikan dompet kecil warna coklat di dalam kamarnya,” ujar Iptu Arie Indra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan sering melakukan transaksi narkoba dari rumahnya.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(kim)