Dukun Pijat di Malang Cabuli Gadis 17 Tahun, Alat Vital Diraba Pakai Vibrator

pemerkosaan malang
Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock)

Malang, blok-a.comSeorang dukun pijat berinisial ES (47) asal Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli gadis berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ES ditangkap pada Selasa (27/12/2022) malam.

Menurut Bayu, aksi dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (25/12/2022) saat korban berobat ke rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban hendak berobat karena mengaku kerap merasa was-was. Sang dukun pun memijat seluruh tubuh korban. Hingga berujung pada aksi pencabulan tersebut.

Bayu mengatakan, pelaku meraba serta mencabuli alat vital korban dengan tangan dan alat bantu sex atau vibrator.

“Selain mencabuli kemaluan korban dengan tangan, pelaku juga pakai alat bantu sex,” kata Bayu.

Selepas itu, korban bercerita kepada teman yang mengantarnya jika kemaluannya sakit. Korban juga sempat mengeluh kepada gurunya di sekolah serta keluarganya.

Usai menceritakan apa yang dialami saat berobat ke dukun pijat, keluarga korban pun melapor ke Polresta Malang Kota. Korban juga diminta menjalani visum.

Tak butuh waktu lama, polisi segera mengamankan pelaku di kediamannya.

“Kami turut mengamankan alat bantu yang digunakan saat mencabuli korban,” ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya, ES dikenakan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penyelidikan sementara, modus pencabulan dukun pijat ini diduga lebih dari satu orang.

Untuk itu, polisi masih terus mendalami kasus ini dan berharap ada korban lain yang melapor.

“Masih kami perdalam. Kami sampaikan apabila ada korban lain harap segera lapor ke polisi,” tegasnya.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?