Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangploso bersama Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Malang.
Dua pelaku diamankan usai pengejaran hingga luar daerah.
“Inisial kedua pelaku adalah HW (28) yang merupakan warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan AH (28) yang berasal dari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik, saat diwawancarai blok-a.com, Jumat (8/9/2023) siang.
Menurut Taufik, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh unit operasional Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (5/9/2023).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kunci T, dua mata kunci, dan uang tunai sejumlah Rp700 ribu.
“Kami berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” terang Taufik.
Terkait kronologi pengungkapan dan penangkapan jaringan curanmor ini, Taufik mengatakan bahwa kejadian dimulai ketika seorang korban, Ana Rohma (27) yang merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, melaporkan pencurian yang dialaminya pada tanggal 24 Juni 2023 di kawasan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kecamatan Karangploso.
Ketika itu, dua sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman pondok raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang beristirahat.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Berkat bantuan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek Karangploso, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh komplotan pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran di lingkungan permukiman yang sepi.
Setelah merasa aman, mereka membagi tugas, satu pelaku mengawasi situasi sementara yang lain melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan beberapa kali aksi curanmor di Kecamatan Karangploso, Dau, dan Singosari. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Pengakuan pelaku telah melakukan curanmor di wilayah Karangploso, Dau, dan Singosari. Beberapa diantaranya sudah kita konfirmasi sesuai laporan kehilangan yang dibuat korban,” pungkasnya.
Taufik menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Seorang penadah yang kerap menampung barang hasil curian juga tak luput dari target penangkapan. (mg1/lio)