Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana

Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat menyita aset milik tsk Dewi Maria (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat menyita aset milik tsk Dewi Maria (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi Dewi Maria. Penyitaan tersebut dilakukan tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Malang Selasa (22/10/2024).

Dengan memasang plang peringatan, tim Kejari Kota Malang menandai penyitaan aset milik Dewi Maria di Jalan Ciliwung.

Sebagaimana diketahui, Dewi Maria merupakan terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.

Hal tersebut dibuktikan oleh vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusannya tersebut, Dewi Maria divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan, bahwa ada sebanyak 3 aset milik terpidana yang disita.

“Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, adalah aset berupa 2 obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,” ujar Agung didampingi Kasi Pidsus, Lilik Dwy Prasetio disela eksekusi sita jaminan.

“Disamping itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000,” lanjutnya.

Namun terpidana Dewi Maria tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut hingga setelah putusan inkrah.

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024, Kejari Kota Malang berhak menyita aset milik terpidana.

Nantinya, setelah penyitaan aset telah dilakukan, maka akan dilakukan pelelangan. Dan hasil dari pelelangan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,” tandas Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2024) lalu. Yakni, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022.

Kedua tersangka melakukan modus korupsi dengan mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Namun dalam prosesnya, mereka menggunakan sebanyak 266 UMKM fiktif untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan tersebut. Dalam aksinya tersebut, kedua pelaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar.

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, pelaku hanya mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.