Surabaya, blok-a.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 terdakwa, kian mengerucut kepada keterlibatan siapa saja dan divisi mana dari PT Bahana Line.
Bahana Line adalah agen distribusi minyak untuk angkutan kapal laut di Indonesia.
Sidang kali ini, digelar sampai pukul 21.00 WIB, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Surabaya. JPU dan majelis hakim, tak kenal lelah. Mereka tetap mengagendakan sidang lanjutan pembuktian.
Dalam perkara ini, 17 terdakwa juga saling menjadi saksi. Dalam modus penggelapan BBM itu, kian transparan bahwa katah Purchase Order dari PT Meratus Line dibuat bancakan.
Sesi pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Edial Nanang Setyawan, terdakwa di berkas perkara lain.
Dia menjadi saksi dan dimintai keterangan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa, pengawas operational on boat (OOB) karyawan PT Bahana Line, Sukardi.
Dalam keterangannya, Edial, menjelaskan dan menunjuk hidung siapa saja yang terlibat.
Dia menunjuk bahwa Sukardi, yang selama ini memindahkan aliran selang sehingga pengisian BBM seolah ke kapal Meratus Line, namun belok ke kapal Bahan Line sendiri.
Kata Edial, pemindahan selang pengisian yang semula mengarah ke tanki kapal PT Meratus Line ke tangki tongkang PT Bahana Line dilakukan oleh petugas operational on board (OOB) dan kru tongkang PT Bahana Line.
Bahkan, terdakwa Edial dalam kesaksiannya menyebut peran OOB PT Bahana Line, atau juragan yang bertugas melakukan pengawasan proses suplai solar B-30.
Sukardi, kata Edial, mengatakan bahwa ada selang lain bercabang yang digunakan untuk mengalirkan kembali ke tongkang Bahana Line.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, menanyakan bagaimana dan oleh siapa selang suplai BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dibelokkan ke tangki kapal PT Bahana Line.
Sekali lagi Edial, mengatakan yang melakukan pemindahan selang adalah Sukardi- karyawan PT Bahana Line atau pengawas operational on boat (OOB).
“Yang saya tahu Pak Sukardi pindah-pindah selang. Saya fokus ke Laptop,” ujar Edial, bunker officer PT Meratus Line, rekan Edi Setyawan, yang juga terdakwa.
Edi Setyawan, juga terdakwa dalam kasus ini dari 17 orang yang ditahan. Dia adalah karyawan outsourcing PT Mirsan Mandiri, yang bekerja untuk PT Meratus Line. Tugasnya adalah sopir truk yang mengangkut alat mass flow meter dan pemegang laptop record mass flow meter.